Bagikan:

DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Christian Toolan divonis tiga bulan penjara karena kasus perusakan gerbang rumah tetangganya di Badung, Bali.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Christian Toolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Gede Rumega dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dikutip Antara, Selasa, 25 Mei. 

Dalam perkara ini, bule AS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Ada pun barang bukti dalam kasus ini yakni dua lembar foto pintu gerbang rumah dalam keadaan rusak, dua lembar foto besi penyangga pintu gerbang rumah dalam keadaan rusak dan dua lembar foto pintu rumah dalam keadaan rusak. 

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Christian Toolan melalui penasihat hukumny menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum A. A. Made Suarja Teja Buana mengatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum A. A. Made Suarja Teja menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Perusakan terjadi pada Kamis, 11 Maret sekitar pukul 23.30 WITA di Perum Lebah Sari, Kuta Utara. Saat itu, istri terdakwa membangunkannya karena mendengar gonggongan anjing milik tetangga.

Selanjutnya, terdakwa sempat mencari dan memanggil pemilik rumah dari anjing tersebut, namun tidak ada jawaban. Kemudian, terdakwa mau masuk ke rumah korban tapi tidak bisa sehingga terdakwa langsung menendang pintu pagar rumah korban dan memaksa menarik pintu gerbang hingga penyangga gerbang bengkok.

Setelah itu, korban terbangun dan berusaha menghalangi terdakwa masuk ke dalam rumah. Namun, ditemukan pintu rumah korban jebol ditendang oleh terdakwa. 

Mengetahui hal tersebut korban melawan hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.