JAKARTA – Dosen Hukum Pidana UII, Suparman Marzuki, mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menghapus dan menggabungkan seluruh undang-undang cabang yang berada di bawahnya untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi.
“Sekarang ini kan ada undang-undang kekuasaan kehakiman, ada undang-undang peradilan umum, ada undang-undang peradilan agama, ada undang-undang orang tata usaha negara, dan seterusnya. Akan lebih baik jika digabungkan saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Desember.
Dia menilai, penyatuan regulasi tersebut akan mengoptimalkan kinerja hakim sebagai pejabat negara. Selain itu, sistem promosi mutasi yang diterapkan sebagai bentuk sanksi bagi hakim sudah tidak relevan dan justru menimbulkan ketidakpastian dalam karier mereka.
“Tidak relevan lagi juga apabila hakim sebagai pejabat negara dipindah-pindah promosi, istilah promosi mutasi, berdasar tipe-tipe pengadilan. Padahal, kelas pengadilan di semua daerah itu sudah sama semua,” tuturnya.
Suparman menambahkan, sanksi promosi mutasi tertentu kerap membuat hakim “dikarung” ke daerah tertentu sebagai bentuk hukuman administratif. “Saya pernah ke NTT untuk mengecek berapa hakim di situ, siapa-siapa mereka. Dari list track record-nya memang yang kena sanksi, jadi di-‘karung’ di NTT,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Dia juga menegaskan, pengelompokan hakim berdasarkan golongan tidak lagi sesuai perkembangan kebutuhan peradilan. Sebab, sistem tersebut menghambat independensi hakim dan membatasi ruang imparsialitas mereka.
“Jika hakim sudah menjadi penjabat negara, maka hak-hak yang harus diberikan akan berimplikasi positif. Hakim tidak terikat lagi dengan kewajiban-kewajiban administratif seperti ASN, tidak relevan lagi dengan kepangkatan golongan. Apa relevansinya golongan 3A, 3B, 3C, 4A bagi seorang penjabat negara? Tidak relevan lagi itu. Independensi dan imparsialitas hakim akan menguat dan akan berimplikasi positif terlebih lagi bawaan kepercayaan kepada pengadilan,” terangnya.
Suparman mengungkapkan, perubahan status hakim menjadi pejabat negara juga dapat memperkuat penegakan hukum dengan meminimalisasi potensi intervensi, termasuk dari pimpinan pengadilan sendiri. “Saya menerima banyak laporan terkait pencabutan surat keputusan (SK) promosi hanya karena hakim menolak intervensi dalam menangani perkara. Ini yang harus diperbaiki,” tutupnya.