Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel yang sudah dicegah ke luar negeri.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemanggilan ini bakal dilakukan setelah penyidik pulang dari Arab Saudi.

“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember.

Asep mengatakan penyidik hingga saat ini berada di Arab Saudi. Di sana, ada sejumlah hal yang dicek, seperti akomodasi dan dia sudah mendapat laporannya.

“Jadi kami akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia,” tegasnya. 

“Karena kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara, dalam hal ini Arab Saudi memberikan kuota sudah pasti siap dengan fasilitasnya,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.

Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, KPK belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik.