Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan empat tersangka dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim) pada hari ini.

Bupati nonaktif Kolaka Timur Abd Azis dan tiga orang lain akan segera menjalani persidangan. 

“Dilakukan Tahap II dalam perkara dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur untuk empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Desember.

Selain Abd Azis, tiga orang yang berkasnya dinyatakan lengkap adalah PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Adapun keempat orang ini, disebut Budi, berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut.

“Selanjutnya, akan disiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” tegasnya.

Sementara tersangka lain masih di tahap penyidikan. Mereka adalah Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Aswin Griksa selaku pihak swasta atau Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Adapun KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dugaan suap pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) bersama empat orang lainnya. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

 

Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau Rp9 miliar dari pembangunan RSUD Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp126,3 miliar.

Kemudian ditetapkan juga empat tersangka, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.