Bagikan:

OKU TIMUR – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menyita 2,5 kilogram daun ganja dari dua pengedar narkoba lintas kabupaten berinisial DS (39) dan M (38).

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur. 

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Senin, 1 Desember lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ganja di Lapangan Bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang. 

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lalu mengamankan DS. Dari tangan DS ditemukan dua paket besar ganja dengan berat bruto masing-masing 929 gram dan 561 gram.

Hasil pemeriksaan terhadap DS kemudian mengarah pada tersangka kedua, yakni M. Polisi menemukan satu paket besar ganja seberat 1.014 gram yang dibalut lakban kuning dan disembunyikan di dalam kardus di rumah M.

“DS mengaku sebagian ganja telah diserahkan kepada M atas perintah seorang napi berinisial AC yang mengendalikan jaringan dari Lapas Palembang,” ujar Adik di OKU Timur, Antara, Jumat, 5 Desember.

Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa seluruh ganja dikirim melalui moda transportasi bus antarprovinsi. Polisi menduga kuat peredaran ini dikendalikan oleh AC yang menjadi penghubung sekaligus pengatur distribusi barang ke wilayah OKU Timur.

Polres OKU Timur menyatakan akan melakukan pendalaman ke Lapas Palembang dalam waktu dekat untuk mengusut jaringan tersebut hingga tuntas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami memastikan kasus ini terus dikembangkan lebih jauh untuk memutus jalur distribusi dan jaringan narkoba lintas daerah,” kata Kapolres.