Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami temuan kayu gelondongan yang ikut terbawa banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Sedang dalam penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, saat dihubungi media, Selasa 2 Desember 2025.

Kayu-kayu gelondongan yang hanyut saat bencana alam tersebut menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan praktik illegal logging di wilayah terdampak. Namun, Irhamni menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal-usul kayu itu.

“Belum diketahui asalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, memastikan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir merupakan hasil penebangan liar. Hal itu ia sampaikan dalam percakapan telepon dengan rekannya di PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

“Saya pastikan illegal logging,” ujarnya dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @riekediahp_official, dikutip Minggu lalu.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan mensinyalir kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan dugaan sementara bahwa gelondongan itu merupakan kayu bekas tebangan yang sudah lapuk dan terseret arus banjir.

“Kami deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. Di area penebangan yang teridentifikasi, mekanisme pengelolaan kayu alami tetap mengikuti regulasi kehutanan, yakni melalui SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan,” jelasnya.