JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total Rp308,1 miliar. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA pada periode 2013–2019 serta tindakan pencucian uang yang dilakukan sepanjang 2012–2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf, mengungkapkan, Nurhadi menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakannya untuk membeli tanah dan bangunan, serta membayar sejumlah kendaraan.
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar Rony dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antara, Selasa, 18 Oktober.
Selain TPPU, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik saat masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU merinci nilai TPPU Nurhadi terdiri atas Rp307,26 miliar dan 50.000 dollar AS atau setara Rp835 juta. Dana tersebut ditempatkan di rekening berbagai pihak, yakni Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri.
Dari angka tersebut, sebanyak Rp138,54 miliar dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan, termasuk sejumlah lahan perkebunan sawit di Sumatera Utara; tiga unit apartemen dan satu bidang tanah beserta bangunan di Jakarta; sebidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur; serta pembangunan vila di Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, pembelian kendaraan senilai Rp6,22 miliar dilakukan antara lain dengan membeli satu unit Mercedes Benz Microbus Sprinter atas nama Ferdian dan satu unit ekskavator merek Hitachi.
BACA JUGA:
“Penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan terdakwa,” kata JPU.