Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi lahan sawit milik Nurhadi dengan nilai Rp3 miliar. Upaya paksa ini untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Kamis, 17 Juli.

Budi mengatakan duit miliaran rupiah hasil lahan sawit tersebut kini disimpan di rekening penampung lembaganya. Adapun dalam kasus ini, penyidik sudah menyita aset Nurhadi. Di antaranya apartemen, rumah hingga lahan sawit.

“Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery tentunya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi. Dia padahal baru saja bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah menjalani hukuman terkait kasus suap dan gratifikasi.

Nurhadi divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi serta dikenakan hukuman denda Rp500 juta subsider juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski begitu, Nurhadi tidak dikenai hukuman membayarkan uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021. Sebab, tuntutan Jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.