JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga legislator Partai NasDem, Satori tak hanya mendapat dana CSR Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Temuan ini diperkuat setelah penyidik menyita dua ambulance yang salah satunya tertulis ‘Bantuan BPKH’ atau Badan Pengelola Keuangan Haji. Upaya paksa ini dilakukan di Cirebon, Jawa Barat pada Selasa, 4 November.
Adapun dari foto yang diperoleh, ambulance bertulisan ‘bantuan BPKH’ itu berkelir dasar hitam. Mobil yang digunakan adalah Toyota Innova.
“Diduga ST tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI-OJK saja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 6 November.
Selain menyita dua ambulance, penyidik diketahui menyita tanah dan bangunan hingga kursi roda dari Satori. Aset ini diambil paksa penyidik karena diduga berasal dari korupsi dana CSR BI-OJK dan nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
BACA JUGA:
Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.