Bagikan:

PANGKALPINANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka perekrutan bagi para juru parkir (jukir) liar untuk menjadi petugas resmi. 

Langkah ini dilakukan agar para jukir tersebut dapat bekerja secara legal dan memberikan pelayanan yang lebih tertib kepada masyarakat.

“Saat ini jumlah jukir liar sudah banyak sekali, bahkan melebihi jumlah petugas parkir resmi yang hanya 337 orang,” kata Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, di Pangkalpinang, Antara, Senin, 3 November. 

Menurut Welly, pihaknya berupaya menekan jumlah jukir liar dengan membuka pendaftaran petugas parkir resmi. Ia mengajak para jukir liar segera mendaftar agar bisa bekerja di lokasi parkir yang diakui pemerintah.

“Persyaratannya sangat mudah, gratis, bahkan pendaftar akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan perlengkapan parkir secara cuma-cuma,” ujarnya.

Welly menambahkan, pihaknya belum memiliki data pasti jumlah jukir liar di Pangkalpinang karena mereka beroperasi secara ilegal di lokasi parkir tidak resmi, termasuk kawasan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Babel.

“Banyak juga jukir liar yang beroperasi di depan tempat usaha yang tidak menyediakan lahan parkir sendiri, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Welly.

Ia mengimbau pemilik usaha di Pangkalpinang agar menyediakan lahan parkir khusus, sehingga kendaraan pelanggan tidak menggunakan badan jalan dan menimbulkan kemacetan.