DENPASAR - Aturan sopir taksi online atau taksol yang beroperasi di Pulau Bali, wajib ber-KTP Bali dan juga berpelat nomor DK atau Bali, disepakati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Selanjutnya, rancangan tersebut diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan itu diambil pada rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPD), tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi (ASK) di Bali menjadi Perda, Selasa, 28 Oktober.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, membacakan kesepakatan dalam Perda ASK tersebut.
Ia mengatakan, untuk menjamin hak-hak berusaha tersebut, ada beberapa hal aspirasi yang rasional dan patut diakomodir dan menjadi dasar materi penguatan serta menjadi penekanan penting penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali, tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali.
"Antara lain, satu menata keberadaan vendor-vendor anggota sewa khusus. Kedua membuat standarisasi tarif yang layak. Tiga,
rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK," kata dia.
"Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP," lanjutnya.
Ia menyebutkan, legal drafting dari pada penyusunan Raperda Provinsi Bali, tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali, adalah mengacu pada Undang-Undang, nomor 12, tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, terkait Raperda itu akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera disahkan sebagai Perda. Jika nantinya disetujui pemerintah pusat maka aturan itu wajib diikuti.
"Nanti (sopir taksi online) harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini, ketika sudah disahkan diundangkan jadi peraturan daerah Bali, kita harus taad dan ikuti bersama-sama," ujarnya.
Ia menyampaikan, prinsipnya adalah bagaimana ketika ada peluang kerja itu bisa memberikan fasilitas kepada masyarakat di Bali sendiri.
"Tetapi ini sudah masuk pada wilayah pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, bahkan temen-temen di driver pun mengawal. Nah inilah akan kita bawakan ke pusat untuk bagaimana terbitnya driver-driver forum di Bali ini," ujarnya.
"Sehingga tatanan itu bisa berjalan, bahkan ini akan dibuatkan aplikasi dan tidak sampai ada aplikasi yang banyak, sehingga betul-betul terdata," lanjutnya.
Jika aturan itu telah disahkan oleh pemerintah pusat tentu nantinya akan disosialisasikan kepada pihak aplikator.
"Sudah pasti, bukan sosialisasi lagi, bahkan ini sudah diikuti bersama-sama mulai pembahasan awal," ujarnya.