Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sebanyak 600 ribu warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp3 triliun sepanjang tahun 2024. 

Ia mendesak Kepolisian RI (Polri) untuk mengusut tuntas jaringan Judol yang melibatkan ratusan ribu warga Jakarta tersebut. 

"Saya mendesak Polri untuk mengusut tuntas jaringan dan pelaku di balik praktik ini,” ujar Hasbi kepada wartawan, Senin, 27 Oktober. 

Hasbi menilai, temuan PPATK ini menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.

“Ini bukan lagi masalah hiburan atau pelanggaran ringan. Judi online sudah menjadi kejahatan serius yang menghancurkan keluarga, ekonomi, bahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," katanya. 

Ia pun mendorong agar pemerintah menghentikan hak warga sebagai penerima bantuan sosial (bansos), apabila yang bersangkutan terbukti terlibat dalam judi online. Menurutnya, penggunaan uang bantuan untuk aktivitas haram merupakan bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi.

“Kalau ada penerima bansos yang ternyata ikut main judi online, maka bansosnya harus dihentikan. Negara sudah membantu, tapi malah disalahgunakan untuk hal yang merusak,” ucap Hasbi. 

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan bermain judi online.

“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kalau ada yang terlibat, sanksinya harus tegas, bahkan bisa sampai pada pemberhentian. Jangan ada toleransi bagi pelaku di birokrasi,” tegas Legislator PKB dari Dapil DKI Jakarta I itu.

Lebih lanjut, Hasbi mengingatkan pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas lembaga, mulai dari PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, hingga aparat penegak hukum. 

Ia pun menekankan agar edukasi publik dan pengawasan digital diperkuat untuk mencegah semakin banyak korban terjerumus.

“Ini darurat moral dan sosial. Pemerintah harus bergerak cepat dan komprehensif untuk memutus mata rantai judi online di semua level masyarakat,” pungkasnya.