JAKARTA - Kementerian Haji dan Umroh mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp54,9 juta per jemaah atau 62 persen usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp 88,4 per jemaah.
Usulan ini turun Rp1 juta per jemaah dibandingkan BPIH tahun lalu yang sebesar Rp89,4 juta per jemaah.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, 27 Oktober.
Dahnil menyampaikan, anggaran operasional haji tahun 1447 H/2026 M telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI melalui surat nomor S 26/2025 tanggal 24 Oktober 2025 mengenai usulan BPIH reguler dan khusus tahun 1447 H/2026 M.
"Untuk tahun 1447 hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365,45 dengan komposisi Bipih sebesar Rp54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp33.485.365,45 atau 38 persen," ujar Dahnil dalam rapat.
"Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH, turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu," imbuhnya.
Dahnil mengatakan, pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar. Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.
"Asumsi dasar dalam menyusun rancangan besar BPIH, kami menggunakan asumsi dasar sebagai berikut: Pertama, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada beberapa waktu terakhir cukup fluktuatif tahun 1447 H/2026 M ini kami mengusulkan menggunakan asumsi nilai tukar atau kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.500 per US Dollar, mengacu asumsi dasar APBN Tahun Anggaran 2026. Sedangkan asumsi kurs SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.400 per SAR," jelas Dahnil.
Kedua, lanjut Dahnil, jumlah kuota haji Indonesia sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota, reguler murni terdiri dari 201.585.000, PHD 1.050, pembimbing KBIHU 685, dan haji khusus 17.680.000, sehingga total 221.000. Ketiga, jumlah terbang haji reguler sebanyak 525 kloter.
"Kami mengusulkan besaran living cost biaya hidup untuk tahun 1447 sama dengan tahun 1446 atau 2025 yaitu sebesar 750 SAR. Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR, dengan pertimbangan untuk melindungi jamaah haji dari fluktuasi besar dalamnya tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang," katanya.
Dahnil menyebut, anggaran BPIH Tahun 1447 H/2026 M dikelompokkan pada dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji atau bipih, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.
Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, kata Dahnil, pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa mendatang. "Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istita'ah dan likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun yang mendatang," sebutnya.
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun 1447 Hijriyah atau 2026 masehi sebesar Rp54.924.000." ungkap Dahnil.
Dahnil memaparkan, anggaran tersebut terdiri dari biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi PP sebesar Rp33.100.000, akomodasi Mekkah Rp14.652.000, akomodasi Madinah Rp3.872.000, living cost sebesar Rp3.300.000, sehingga total sebesar Rp54.924.000.
Sementara komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi, pemerintah mengusulkan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi yang bersumber dari dan nilai manfaat untuk jamaah haji reguler sebesar Rp33.485.365,45.
Terdiri dari penerbangan Rp0 (belum ditentukan atau masih kosong), pelayanan akomodasi Rp5.517 ribu-an, pelayanan konsumsi Rp6 juta-an, pelayanan transportasi Rp3 juta-an, pelayanan di Arafah Muzdalifah dan Mina Rp15 juta-an, pelindungan Rp846 ribu-an, pelayanan di embarkasi atau dembarkasi Rp89 ribu-an, dokumen perjalanan Rp214 ribu-an, perlengkapan jamaah haji Rp30 ribu-an, biaya hidup tidak dicantumkan atau tidak ada, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi Rp782.563, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp517.000, pengelolaan BPIH Rp96 ribu-an, sehingga total nilai optimalisasi manfaat sebesar Rp33.485.365.
"Komposisi pembebanan tahun 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi adalah sebagai berikut, Bipih sebesar Rp54.924.000 atau sebesar 62 persen, nilai manfaat Rp33.485.365,45 rupiah atau setara dengan 38 persen. Sehingga BPIH yang kami ajukan kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR adalah Rp88.409. 365,45 atau bila dibandingkan dengan tahun lalu turun sebesar Rp1 juta," pungkas Dahnil.