BANDAR LAMPUNG - Rasa sakit hati yang tak terbendung membuat seorang wanita muda di Bandar Lampung melakukan aksi nekat yang berujung pidana berat. Perempuan berinisial WD (28) tega menyayat alat kelamin kekasihnya, K (32), saat berhubungan intim di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang, Minggu malam 19 Oktober. Aksi brutal itu dilakukan karena pelaku merasa dikhianati setelah sang kekasih menikah dengan wanita lain.
Peristiwa bermula ketika WD menghubungi K untuk bertemu di lokasi yang kerap menjadi tempat mereka berduaan. Tanpa curiga, korban menyetujui ajakan tersebut. Saat keduanya tengah berhubungan intim, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan sebelumnya dan langsung menyayat alat kelamin korban hingga hampir putus.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban berlari meminta pertolongan warga sekitar sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek untuk menjalani operasi darurat. Polisi yang tiba di lokasi memasang garis polisi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau cutter berwarna merah serta pakaian milik korban dan pelaku.
Menurut Kapolsek Panjang Kompol Martono, aksi tersebut telah direncanakan jauh hari. “Pelaku sudah menyiapkan pisau sejak seminggu sebelumnya. Motifnya karena sakit hati, korban yang sudah menjalin hubungan sejak 2019 justru menikah dengan wanita lain,” ujar Martono dalam keteranganya, Kamis 23 Oktober.
WD ditangkap di rumahnya di kawasan Bumi Waras pada Selasa pagi tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku perbuatannya dilatarbelakangi rasa kecewa dan tersiksa batin karena merasa dipermainkan. “Saya sudah enam tahun sama dia. Tapi dia bohong, janji nikahi saya, ternyata malah kawin dengan perempuan lain,” ujar WD dengan suara bergetar di hadapan penyidik.
Ia juga mengaku tindakan itu dilakukan agar korban tidak bisa lagi main perempuan lain. “Saya spontan waktu itu, tapi memang cutter sudah saya bawa,” katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi juga berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana juncto Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.