JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) pada Rabu, 22 Oktober.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan bersama pihak BPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Permintaan keterangan itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tiga saksi yang dimintai keterangan itu adalah Eko Ramanda Hidayat selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom Tahun 2021; Dwi Puja Ariestya, Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants; dan Aya Natalia, pegawai TRG Investama.
"Dimintai keterangan dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Oktober.
Budi menyebut pemeriksaan ini dilakukan secara pararel supaya penghitungan kerugian negara bisa lebih efektif.
"Selain itu penyidik mendalami saksi perihal aliran uang yang diduga terkait dengan perkara," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Kali ini, kaitannya proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terjadi pada 2019-2023.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Tiga tersangka sudah ditetapkan tapi belum diumumkan secara resmi.
Dari informasi yang dikumpulkan, tiga tersangka itu adalah DR dan W dari pihak PT Telkom serta Elvizar selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Tiga tersangka itu diduga membuat negara mengalami kerugian. Sebab, dugaannya ada kemahalan bayar dalam proyek yang berawal saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi pelanggan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.