JAKARTA - Seorang pengunjung Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta yang terletak di Cipinang, Jakarta Timur berinisial MN gagal menyelundupkan 10 paket kecil sabu yang dimasukkan ke dalam makanan olahan ayam kecap.
Informasi didapat, saat itu MN hendak membesuk salah satu napi berinisial RS di Lapas narkotika Kelas IIA Jakarta pada Rabu 23 Oktober 2025.
Awalnya, MN membawa makanan saat hendak membesuk salah satu napi di dalam Lapas. MN memasukan narkoba jenis sabu ke dalam daging, tulang, dan ceker ayam yang sudah diolah dengan kecap.
Kemudian pukul 14.30 WIB, pelaku MN melakukan pendaftaran layanan kunjungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Setelah input data, MN diarahkan menuju ke tempat pemeriksaan makanan.
Selanjutnya makanan yang dibawa MN diperiksa oleh 3 orang petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Saat dilaksanakan pemeriksaan makanan, ketiga petugas menemukan adanya plastik kecil yang diduga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya petugas pemeriksa makanan melaporkan temuan tersebut kepada Kasubsi Keamanan dan diteruskan ke Kasi Keamanan dan Kepala KPLP. Laporan diteruskan ke Kalapas dan Polres Metro Jakarta Timur.
BACA JUGA:
Pada pukul 15. 40 WIB, anggota Polres Metro Jakarta Timur tiba di area Lapas untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tahap awal mulai dari penimbangan barang bukti dan kronologi kejadian. Petugas mendapatkan 10 paket sabu dengan ukuran berbeda.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
"Setiap upaya penyelundupan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas. Lapas Narkotika Jakarta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bebas dari narkoba dan barang terlarang," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Oktober.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku MN, sebelumnya pelaku berkomunikasi dengan RS melalui wartelsuspas (warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan).
Wartelsuspas merupakan fasilitas komunikasi legal yang disediakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk warga binaan atau narapidana (napi).
Syarpani menduga, komunikasi inilah yang menjadi sarana pengaturan upaya penyelundupan tersebut.