SAMARINDA - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram melalui penitipan makanan.
"Modus penyelundupan melalui pengunjung yang menitipkan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda," ungkap Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat dikutip Antara, Senin, 6 Juni.
Hidayat menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal dari kecurigaan petugas pemeriksaan barang bawaan terhadap beberapa jenis makanan yang dibawa dua orang pengunjung yang hendak diberikan untuk WBP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, maka didapatkan paket berisikan kristal warna putih dalam olahan makanan ikan nila sambal terdapat empat bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan seberat 25 gram," jelasnya.
Petugas yang mendapati hal tersebut akhirnya melaporkan secara berjenjang kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang diteruskan kepada kalapas.
BACA JUGA:
Atas arahan kalapas, maka temuan tersebut dikoordinasikan dengan Satuan Narkoba Polres Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
"Kita seluruh jajaran Lapas Narkotika Samarinda berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba. Kita akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas narkoba, khususnya apabila ada upaya penyelundupan ke lapas," tegasnya.
Selanjutnya, Lapas Narkotika Samarinda menyerahkan pengunjung dan barang bukti yang ditemukan kepada Sat Narkoba Polres Samarinda untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.