Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram dari penangkapan anak pedangdut senior Rita Soegiarto, Raffi Zimah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan pada saat itu ada barang haram. Jenis sabu 0,9 gram kemudian alat isap atau bong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 19 Mei.

Berdasarkan pemeriksaan, Raffi mengaku membeli sabu itu dari seseorang rekannya bernama RW. Polisi langsung mengembangkannya penyidikan.

Alhasil, RW pun ditangkap di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu.

"Dan kita lakukan pengeledahan terhadap RW ditemukan ada 1 klip beratnya 0.2 gram sabu kita dapat," ungkap Yusri.

Polisi kembali mengembangkan kasus narkotika itu. Seorang bandar berinisial AK ditangkap di kawasan Kayu Putih, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

"Kita lakukan penggeledahan dan kita temukan 2 gram sabu. Ini kita kembangkan lagi di lapangan," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka mesti mendekam di jeruji besi. Pasal yang disangkakan kepada mereka berbeda-beda

Untuk Raffi, dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara 4 tahun.

Sedangkan untuk RW dan AK dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 tentang narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.