YOGYAKARTA – Tahukah Anda, karyawan swasta memiliki masa kerja yang dibatasi secara hukum? Artinya pekerja swasta punya usia maksimal sebelum akhirnya dinyatakan pensiun. Lalu berapa usia pensiun karyawan swasta jika ditilik dari aturan resminya? Simak penjelasan berikut ini.
Usia Pensiun Karyawan Swasta
Secara sederhana, usia pensiun adalah proses berakhirnya masa kerja pekerja, dari yang semula bekerja secara rutin lalu masuk ke masa istirahat. Masa pensiun juga dapat dipahami sebagai masa kerja aktif yang telah berakhir.
Dilansir dari buletin mingguan DPR RI Isu Sepekan, per Januari 2025 usia pensiun pekerja di Indonesia kini menjadi 59 tahun. Artinya jika tahun ini karyawan swasta berada di usia 60 tahun berarti ia sudah memasuki masa pensiunnya.
Aturan batas usia pensiun pekerja tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
"Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun”, demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) dalam PP tersebut.
Perlu diketahui bahwa dalam PP No. 45/2015 menjelaskan bahwa batas usia pensiun pekerja akan dilakukan penambahan 1 tahun setiap tiga tahun berikutnya.
Kenaikan batas usia pensiun pertama kali dilakukan pada tahun 2015 melalui PP yang diterbitkan. Kala itu kenaikan usia pensiun dari 55 tahun jadi 56 tahun. Setelah itu usia pensiun terus berubah hingga tiga kali yakni 2019, 2022, dan 2025 dengan usia pensiun adalah 59 tahun.
Dengan adanya PP yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun karyawan di Indonesia dipastikan terus naik seiring dengan bertambahnya tahun. Berikut ini usia pensiun pekerja swasta sesuai tahun.
- Usia pensiun tahun 2028–2030 adalah 60 tahun
- Usia pensiun tahun 2031–2033 adalah 61 tahun
- Usia pensiun tahun 2034–2036 adalah 62 tahun
- Usia pensiun tahun 2037–2039 adalah 63 tahun
- Usia pensiun tahun 2040–2042 adalah 64 tahun
- Usia pensiun tahun 2043 dan seterusnya Usia pensiun tahun 65 tahun (maksimal).
Bolehkan Pekerja Swasta yang Sudah Pensiun Tetap Bekerja?
Meski karyawan swasta telah memasuki usia pensiun, tidak ada aturan yang melarang re-hiring pekerja di usia pensiunnya. Pekerja yang telah pensiun memungkinkan tetap dipekerjakan asal pekerja memiliki kemampuan melakukan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
BACA JUGA:
Begitupula dari sisi pengusaha. Selama pengusaha masih membutuhkan tenaga atau keterampilan pekerja usia pensiun, maka memperpanjang masa kerja adalah bukan hal yang melanggar hukum. Namun pekerja tetap wajib menunaikan hak dan kewajibannya terhadap pekerja.
Itulah informasi terkait usia pensiun karyawan swasta. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.