JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap lima pelajar di bawah umur yang bertindak anarkis dan membawa senjata tajam saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Didapat informasi bahwa mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten berisi ajakan aksi yang diunggah di media sosial," kata perwakilan Polda Metro Jaya, AKP Indon Sitorus, dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antara, Senin, 20 Oktober.
Kelima pelajar itu berinisial IAH, CDF, AF, ARA, dan MR. Menurut Indon, langkah penyelidikan dilakukan melalui observasi dan patroli siber untuk menemukan akun yang memuat seruan kepada pelajar di bawah umur agar ikut unjuk rasa.
"Selanjutnya, Termohon menerbitkan surat perintah untuk mengambil tangkapan layar (screenshot) dan membuka akses akun media sosial Instagram serta satu akun Twitter yang berisikan ajakan kepada para pelajar di bawah umur untuk melakukan unjuk rasa," ujarnya.
Dari hasil patroli tersebut, polisi menemukan sembilan akun Instagram yang terlibat dalam penyebaran ajakan, salah satunya disebut berasal dari Lokataru Foundation.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mendata dua pelajar lain yang diamankan dan ditemukan membawa senjata tajam berupa satu pisau keramik dan sembilan anak panah.
"Bahwa dari laporan pelaksanaan tugas terhadap saudara BSJL dan FA diketahui keduanya membawa senjata tajam tersebut," kata Indon.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan laporan polisi model A, yakni laporan yang dibuat tanpa aduan masyarakat.
Diketahui, dalam kerusuhan pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025 diamankan 765 orang, dan pada 30–31 Agustus 2025 sebanyak 205 orang lainnya.
BACA JUGA:
Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang jawaban termohon dalam perkara praperadilan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, tersangka dalam demonstrasi yang berujung ricuh tersebut. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Termohon yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.