Bagikan:

JAKARTA - Saksi kasus korupsi suap penanganan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan asetnya. Dia siap mengadu ke DPR jika proses ini tak segera dilakukan.

“Dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR,” kata kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, saat datang ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober.

Deolipa menerangkan aset yang disita KPK tak ada kaitannya dengan kasus Hasbi Hasan. Pihaknya juga sudah tiga kali bersurat secara resmi.

“Jadi kami berharap KPK mengantensi ini mengingat kepentingan pribadi dan Ibu Linda dan keluarganya. Dimana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” tegasnya. 

“Dan kalau enggak ada respons juga, ini kita mungkin menduga ada penggelapan di dalam sini terhadap aset ibu ini, kan. Jadi bisa kami laporkan kepada pihak kepolisian, ke Mabes Polri kalau ada dugaan penggelapan,” sambung Deolipa.

 

Linda juga mengamini asetnya yang disita KPK berasal dari orang tuanya sebagai warisan.

“Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” ungkap dia.

Dia berharap KPK bisa menindaklanjuti pengembalian aset tersebut. Adapun aset yang disita mencapai Rp600 miliar terdiri dari 45 juta dolar Singapura, emas batangan hingga sejumlah sertifikat dan tanah serta dokumen penting.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sudah angkat bicara soal permintaan Linda beberapa waktu lalu. Dia mengaku akan menanyakan kepada penyidik soal surat yang sudah masuk.

“Tentu nanti penyidik akan mengidentifikasi apakah betul ada penyitaan tersebut atau tidak,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober. 

“Jika betul (ada penyitaan, red), apakah aset-aset yang disita tersebut masih digunakan dalam proses pembuktian perkara ini,” sambung dia.

Budi juga menyebut kasus korupsi yang menjerat Hasbi masih berjalan saat ini. Bahkan, KPK baru menahan satu tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September.

Menas diduga mengurusi perkara perdata milik kawannya. Rinciannya adalah:

 

1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

2. Perkara sengketa lahan Depok;

3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

4. Perkara sengketa lahan di Menteng;

5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

 

“Di sisi lain dalam perkara itu KPK juga kemudian mengembangkan dengan mengenakan pasal TPPU kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyembunyian atau pengalihan hasil dari tindak bidang korupsi ini,” ujar Budi.

“Artinya memang tindak pidana korupsi dan TPPU-nya masih berjalan. Itu pun kalau memang ada aset yang disita terkait tadi yang disampaikan oleh pihak pemohon atau pemberi surat ke KPK, nanti kami akan cek itu.”