JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan saat aksi demonstrasi di Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Ia mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab serta mengidentifikasi aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
Indrajaya menyesalkan terjadinya kerusuhan yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, fasilitas publik, serta korban luka. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
“Insiden seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memperburuk citra pemerintah dan kondisi keamanan di Papua,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober.
Indrajaya meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat.
Legislator Dapil Papua Selatan itu juga mendorong pemerintah bersama aparat keamanan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Papua, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak seluruh warga negara.
“Dialog antara pemerintah, masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok yang terlibat dalam aksi sangat penting untuk mencari solusi damai dan konstruktif,” kata Indrajaya.
Diketahui, aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu, 15 Oktober siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Kericuhan dipicu oleh aksi long march dan pendudukan jalan meski sebelumnya telah disepakati bahwa massa akan berkumpul di Lingkaran Atas.
BACA JUGA:
Akibat insiden tersebut, dilaporkan terjadi perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta jatuhnya sejumlah korban luka.