PAPUA - Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, menetapkan dua orang mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) sebagai tersangka karena terlibat kasus penyerangan petugas polisi saat demo di Abepura, Jayapura, Rabu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengankan tujuh orang mahasiswa saat demo berkangsung. Dari ketujuhnya, lima telah dipulangkan sisanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang mahasiswa Uncen yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GP (22) dan KA (18). Keduanya dikenakan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi melawan dan menyerang petugas.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun," jelas Victor Mackbon kepada wartawan di Jayapura, dikutip dari Antara, Jumat, 18 November.
Mengenai kemungkinan kedua mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI, Kapolresta Jayapura Kota mengatakan pihaknya masih mendalami.
Tiga orang polisi korban penganiayaan saat ini kondisinya mulai membaik tetapi masih menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA:
"Ketiga anggota yang terluka saat ini sudah membaik, walaupun masih dirawat di RS Bhayangkara, Kotaraja, " jelas Kombes Mackbon.
Kedua tersangka bersama mahasiswa dan puluhan massa lainnya melakukan demo menolak KTT G20 di Universitas Cenderawasih yang berakhir ricuh hingga mengakibatkan tiga anggota Polri terluka.