JAKARTA - Seorang kepala cabang (Kacab) penyalur sepeda motor (dealer) berinisial BAK (44) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp572,2 juta. Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, jumlah kerugian tersebut dalam bentuk unit sepeda motor.
"Ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar kurang lebih 572.171.000 berupa kendaraan roda dua sejumlah 22 motor dengan berbagai jenis kendaraan merek Honda," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Rabu, 15 Oktober.
Seala mengatakan pada awalnya PT. Jaya Utama Motor saat itu melakukan kegiatan audit tahunan setiap semester yang dilaksanakan pada Januari 2025.
Saat itu, pelapor yang mengetahui hasil investigasi menemukan dugaan kecurangan oleh kacab dengan melakukan penggelapan uang penjualan unit sepeda motor berbagai tipe dalam kurun waktu Maret sampai Desember 2024.
"Untuk kronologi awal pada Selasa (4 Maret) pukul 15.55 WIB, telah datang ke Polsek Pesanggrahan atas nama AS yang melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau penipuan terhadap PT. Jaya Utama Motor," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, penyidik mencurigai BAK karena selama ini ia telah bekerja selama dua tahun, beberapa kali berpindah tempat dan mengganti nomor handphone.
BACA JUGA:
Saat melakukan transaksi penjualan kendaraan bermotor, para konsumen sudah melakukan pembayaran baik melalui transfer ataupun melalui pembayaran secara tunai.
Namun, ternyata uang tersebut tidak ditransfer atau disetorkan kepada perusahaan melainkan ke rekening pribadi tersangka atau pelaku.
"Sehingga pada Selasa, 14 Oktober sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Taman Suropati Menteng Jakarta Pusat pelaku ditangkap, selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Petugas menyita bukti audit perusahaan, kwitansi pembayaran dari konsumen, satu buku tabungan dan ATM Bank BCA atas nama tersangka, serta satu unit ponsel Redmi.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 372 juncto 378 dan Pasal 374 tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.