Bagikan:

MATARAM -  Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan karyawan dealer produsen kendaraan roda dua yang menggelapkan uang konsumen senilai Rp32 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan karyawan tersebut seorang perempuan berinisial DN (24) asal Sumbawa yang bekerja di bidang penjualan (sales).

"Jadi, dari hasil penyelidikan kami, terungkap kalau pelaku ini menggelapkan uang muka milik enam konsumen yang memesan kendaraan roda dua. Total kerugian sedikitnya Rp32 juta," kata Kadek Adi dilansir ANTARA, Senin, 21 November.

Pelaku menjalankan modus penggelapan itu dengan memanfaatkan posisi dirinya sebagai sales. Saat korban sepakat untuk membeli kendaraan, pelaku pun menjalankan modus dengan meminta korban agar mengirim uang muka ke rekening pribadinya.

Modus pelaku pun terungkap ketika korban sadar kendaraan pesanan tidak kunjung datang. Setelah cek ke tempat korban memesan, pihak dealer mengaku tidak menerima pembayaran uang muka melalui rekening.

Korban yang merasa tertipu oleh pelaku, langsung melapor ke Polresta Mataram. Dari alat bukti yang didapatkan, DN kemudian ditangkap polisi.

Kepada polisi, DN pun telah mengakui perbuatan dirinya yang menggelapkan uang muka milik enam konsumen.

"Dia sudah mengaku tidak menyetorkan uang muka dari konsumen itu ke kantor. Uang itu sudah habis untuk beli kosmetik dan kebutuhan harian," ujar dia.

DN telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Dengan terungkapnya kasus ini, terhadap pelaku kami lakukan penahanan. Untuk berkas kini sedang dalam perampungan," ucapnya.