Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) memastikan bahwa hingga hari ini, pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah merambah 8.157 desa di 76 kabupaten seluruh Indonesia.

BLT Dana Desa adalah bantuan yang diambil dari dana desa untuk warga yang tergolong prasejahtera dan terdampak virus corona atau COVID-19, baik langsung maupun tidak langsung.

Menteri Desa PDTT, Abdul Hakim mengatakan, penyaluran BLT Dana Desa dilakukan pemerintah desa dengan dua metode nontunai dan tunai.

"Nah dari 8.157 desa itu rata-rata sekitar Rp70 miliar yang cair itu masih campuran akumulasi tetapi masing-masing desa," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin, 27 April.

Abdul Hakim menjelaskan, pencaiaran BLT nontunai akan dilakukan secara transfer bank ke setiap warga miskin. Sementara untuk desa yang tidak memiliki bank atau jauh dari kantor cabang bank, jika amat sangat terpaksa, baru menggunakan opsi tunai.

"Yang nontunai jelas enggak ada pertemuan, yang tunai hampir semua hampir diberikan dalam bentuk door to door dikirim ke rumah para penerima manfaat, karena semuanya tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya.

Terkait dengan BLT Dana Desa ini, Abdul Halim Iskandar meminta, kepada seluruh kepala daerah, yaitu bupati atau wali kota untuk memberikan kemudahan dalam penyalurannya.

"Karena ini sudah urusan kemanusiaan, jadi saya berharap menempatkan urusan kemanusiaan di atas segala-galanya. Saya mohon kepada bapak ibu bupati atau wali kota agar tidak ada upaya-upaya untuk melakukan atau mempersulit urusan kemanusiaan," tuturnya.

Abdul Hakim mengatakan, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini sangat penting para kepala daerah untuk memberikan kemudahan penyaluran BLT Dana Desa kepada kepala desa dan masyarakat desa yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.

"Alhamdulillah sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan upaya-upaya untuk menghambat penyaluran dana desa dalam BLT," katanya.

Sekadar informasi, pendaftaran untuk BLT Dana Desa harus dilakukan melalui Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan pendataan terfokus di tingkat RT, RW dan desa. Kemudian, data yang sudah dikumpulkan harus diverifikasi oleh musyawarah desa yang kemudian ditandatangani oleh kepala desa.

Tahap selanjutnya, dokumen yang sudah diverifikasi itu kemudian dilaporkan kepada bupati lewat camat dan pelaksanaan program BLT Dana Desa dapat dilakukan selambatnya lima hari kerja per tanggal diterima oleh kecamatan.

Penerima BLT Dana Desa akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan berjumlah Rp1,8 juta. Sedangkan, total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp72 triliun.

BLT Dana Desa sebesar Rp24,47 triliun tersebut nantinya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat. Adapun skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.

Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.

Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.