Bagikan:

JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menemukan motor Harley Davidson milik Novi Anggi Pratiwi (27) di salah satu mal kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Belakangan diketahui, Harley Davidson yang sempat hilang itu merupakan tipe FDX buatan tahun 2008. Harley Davidson itu berwarna hitam dengan nopol B 3683 BZZ.

Harley Davidson itu memiliki nomor rangka : MJ71GY4458K316951 dan nomor mesin: GY48316951. Harley Davidson itu seharga Rp 250 juta.

Motor Harley Davidson itu dilaporkan hilang saat parkir di parkiran moge Loby Utama Mall Senayan City, Jalan Asia Afrika, Lot. 19, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu 12 Oktober 2025 sekitar pukul 10.40 WIB.

"Pelaku masih dalam pencarian. Modusnya mengambil kendaraan bermotor Harley Davidson tidak terkunci stang di parkiran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kapolres mengatakan, kejadian berawal pada Minggu 12 Oktober 2025. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama Noval (adiknya) selaku saksi mengunjungi Mall Senayan City untuk berkumpul bersama komunitas Moge.

Setelah memarkirkan Harley Davidson miliknya, korban kemudian menuju sebuah kedai kopi di lantai LG Mall Senayan City.

Sekitar 1,5 jam, kemudian Noval (adik korban) pamit untuk pulang terlebih dulu. Namun saat Noval akan meletakkan helm diatas motor korban, ternyata motor milik korban sudah hilang.

Kemudian Noval menghubungi Novi, pemilik motor. Setelah Novi datang ke parkiran Harley Davidson, dia tidak menemukan keberadaan motor miliknya. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang.

Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa motor itu dicuri oleh seorang pria dari parkiran moge di Senayan City.

Korban juga mengumumkan di Medsos terkait motor Harley Davidson miliknya yang hilang.

Kemudian pada Senin pagi, 13 Oktober 2025, korban mendapat info bahwa keberadaan Harley Davidson miliknya yang hilang.

"Motor yang hilang terlihat terparkir di salah satu mall di Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.

Dengan info tersebut maka Team Opsnal Unit Reskrim mendatangi mall di Bekasi dan menemukan motor tersebut.

Kemudian motor Harley Davidson yang berhasil ditemukan disita di Polsek Tanah Abang guna proses lanjut.

Sementara pelaku pencurian masih diburu polisi. Pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.