JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas bersama DPRD DKI tidak akan menutup ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Saat ini, penyusunan Raperda KTR masih berlangsung dengan pembahasan pasal per pasal dan belum mencapai tahap final untuk disahkan.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemerintah daerah akan menyesuaikan sejumlah pasal dalam Raperda sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar tetap berpihak pada kelompok usaha kecil tanpa mengabaikan tujuan utama perlindungan kesehatan publik.
"KTR masih pembahasan dan kami akan memperhatikan arahan dari Pak Gubernur agar Perda KTR ini tetap memberikan ruang untuk kelompok UMKM terutama. Itu yang menjadi catatan kami terhadap pasal-pasal yang ada di Perda KTR," kata Ani kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober.
Ani mengakui, polemik muncul karena kekhawatiran para pedagang terhadap pasal-pasal yang dianggap membatasi aktivitas berjualan produk rokok di sekitar kawasan tertentu.
Namun, Dinkes memastikan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
"Memang kesehatan benar-benar memperhatikan aspek kepentingan kesehatan karena kami melihat perokok usia muda di Jakarta semakin tinggi. Itu yang menjadi concern kami. Tapi sesuai arahan Bapak (Gubernur), akan ada relaksasi terhadap pasal yang berhubungan dengan kelompok UMKM," jelas dia.
Beberapa pasal yang semula mengatur jarak zonasi penjualan rokok hingga 200 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, kini masih dikaji ulang. Menurut Ani, poin-poin tersebut akan dibahas kembali dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta.
"Belum diputuskan di Pansus, tadi sudah kita diskusikan. Tapi nanti kita tunggu pada agenda pertemuan berikutnya. Ada beberapa yang akan kami relaksasi bersama dengan Pansus," tuturnya.
BACA JUGA:
Ani menambahkan, pihaknya masih memiliki satu agenda pembahasan finalisasi dengan Pansus sebelum Raperda masuk ke tahap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda). Ia berharap rancangan ini bisa rampung sebelum akhir tahun.
"Kita mengusulkan ya, pasti berharap bahwa Perda itu akan selesai tahun ini. Tapi tentu juga kita tetap mempertimbangkan dan mendengarkan semua masukan yang ada. Nanti yang terbaik lah yang mana," imbuh Ani.