JAKARTA - Buntut ramainya pemberitaan di media sosial terkait warga binaan Muhammad Ammar Akbar Bin Suhendri Zoni atau yang dikenal Ammar Zoni atau AZ dalam peredaran narkotika di Rutan Kelas I Jakarta Pusat bersumber dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat pun akhirnya buka suara.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo mengatakan, penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil dari proses deteksi dini yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin pada Tanggal 03 Januari 2025.
Menurutnya, penggeledahan sebagai bentuk dari pengawasan rutin dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum. Kegiatan penggeledahan (sidak) yang bersifat rutin maupun insidentil bertujuan untuk mencegah serta menekan potensi pelanggaran tata tertib, termasuk peredaran barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkotika, senjata tajam, maupun benda-benda lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan rutan.
Pelaksanaan razia, lanjut Wahyu, dilakukan dengan tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), menjunjung tinggi asasi humanis dan profesionalitas petugas, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan situasi rutan tetap kondusif, tertib, dan aman.
"Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat terhadap tata tertib, warga binaan berinisial AZ yang pada saat itu menjadi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat telah dijatuhi Sanksi Disiplin yakni dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain pemindahan AZ ke sel isolasi, pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat juga berkoordinasi langsung dengan Polsek Cempaka Putih untuk menyelidiki lebih lanjut yang bersangkutan.
"Dengan adanya sanksi disiplin, AZ yang saat itu merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat juga dicabut haknya untuk mendapatkan Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat," katanya.
Selanjutnya Ammar Zoni dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
"Pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," katanya.
Dikatakan Wahyu, pihak Rutan juga bersikap koperatif dan mendukung jalannya proses pemeriksaan.
"Mengenai proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan diluar kewenangan Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ucapnya.
Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika meski tengah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rutan Salemba.
Kali ini, kasusnya jauh lebih serius karena ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas bersama lima orang lainnya.
Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan terjadi pada bulan Januari 2025 setelah adanya kecurigaan dari pihak keamanan lapas.
"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, di sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," ujar Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober.