Bagikan:

MOROWALI - Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah, menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga terlibat dalam 48 kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial HMS (25), EG (22), dan M (46), ditangkap setelah penyelidikan intensif Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan 36 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti,” ujar Zulkarnain saat konferensi pers di Morowali, Antara, Senin, 6 Oktober. 

Ia menjelaskan dua pelaku, yakni M alias G alias A (46) dan EG alias E (22), kerap beraksi bersama di sejumlah lokasi di Kecamatan Bahodopi. Sementara pelaku HMS alias H (25) melakukan pencurian seorang diri pada malam hari.

“Pelaku HMS biasanya mencari motor yang tidak dikunci stang, lalu merusak kunci dan menyambung kabel kontak sebelum membawa kabur kendaraan,” katanya.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polres Morowali dengan membawa dokumen kendaraan untuk mencocokkan dengan barang bukti.

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung ke Polres Morowali,” ujarnya.