Bagikan:

MAROS - Seorang pria berinisial RD (47) asal Sulawesi Barat nekat melakukan pembakaran di dalam Masjid Syuhada Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupate Maros, Sulawesi Selatan karena tidak suka dengan perempuan salat di masjid.

Petugas Satreskrim Polres Maros sudah menangkap RD yang merupakan residivis kasus yang sama. Pria itu ternyata pernah dihukum penjara karena membakar lemari masjid di Sulawesi Barat pada 2021. Dia beranggapan wanita tak boleh salat di masjid.

“Pekerjaannya sopir," ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya dalam keteranganya, Jumat 3 Oktober.

RD ditangkap setelah membakar kain gorden pembatas saf jemaah wanita dan sebuah lemari berisi perlengkapan salat wanita di Masjid Syuhada Maccini Baji, Maros pada Senin (16/9/2025).

Aksinya terekam kamera CCTV. Dalam video terlihat dia mengenakan jubah dan masker saat melakukan pembakaran di dalam masjid. Berbekal rekaman itu, polisi berhasil menangkapnya saat hendak salat di Masjid Almarkaz, Maros, setelah 14 hari dicari.

Dari hasil pemeriksaan, kata Douglas, RD ternyata sudah tiga kali melakukan pembakaran lemari berisi perlengkapan salat wanita di dalam masjid.

Selain di Masjid Syuhada Maros, ia juga pernah melakukan aksi serupa di Masjid Mujahidin, Kecaamatan Biringkanaya, Kota Makassar dan Masjid Syuhada 45 Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Motif pelaku membakar perlengkapan salat wanita yang tersimpan di dalam lemari masjid karena baginya perempuan tidak boleh salat di masjid.

"Kami hanya melakukan pendalaman di proses perbuatan pidananya. Jadi itu adalah pemahaman dari yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Maros Iptu Ridwan.

Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti sisa pembakaran di dalam masjid yang dilakukan oleh RD.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.