Baru Satu Tahun Bebas dari Nusakambangan, Kurir Sabu Kembali Beraksi dengan Nominal Rp5 Miliar
Barang bukti narkoba yang disita Polres Jakarta Utara/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian menangkap seorang kurir sabu-sabu inisial RD di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa, 15 Agustus. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu senilai Rp5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, RD ditangkap bersama barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh china dengan berat 5,2 Kg.

“Dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil serta timbangan digital. Harga pasarnya satu kilogram sebesar satu miliar rupiah. Maka jika ditotal, lima kilogram sabu bernilai lima miliar rupiah,” kata Gidion kepada wartawan, Senin, 21 Agustus.

Gidion juga menuturkan, pelaku mendapat kiriman sabu sebanyak dua kali dari lokasi yang berbeda.

“Dua kali pengiriman, terkumpul lima kilogram lebih di rumah tersangka di Kampung Beting, Koja,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Gidion mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusakambangan selama 7 tahun dengan kasus yang sama.

“Residivis dan baru satu tahun bebas. Mulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan Aplril 2023 sampai pada saat tertangkap,” ucapnya.

RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.