Bagikan:

JAKARTA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RH alias RD masih dirawat karena mengalami luka bakar 58 persen. RD telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membakar rumah mertuanya di Jalan Rawa Melati, RT 04/01, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Akibat perbuatan RD, pemilik rumah berinisial S (70) sekaligus mertua RD meninggal dunia karena terbakar.

Hasil dari pemeriksaan kepolisian, diketahui bahwa motif RD membakar rumah mertuanya dikarenakan dia tidak mau dicerai oleh istrinya.

"Motif pembakaran karena pelaku RD tidak terima akan digugat cerai oleh istrinya. Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Desember.

RH alias RD merupakan suami dari korban RI alias RY (41). Akibat ulah RH, istrinya juga mengalami luka bakar. Sementara mertua perempuan berinisial S (70) tewas dalam peristiwa kebakaran itu.

"Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial S (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius," ujarnya.

Sementara RI alias RY, istri pelaku mendapati luka bakar 45 persen. Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.