JAKARTA - Polsek Kalideres menetapkan satu orang tersangka pelaku pembakaran rumah di Jalan Rawa Melati, RT 04/01, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Pria berinisial RH alias RD (50) ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pembakaran rumah milik mertuanya.
Akibat peristiwa pembakaran rumah tersebut 3 orang mengalami luka bakar dan 1 diantaranya meninggal dunia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RH alias RD masih dirawat karena mengalami luka bakar 58 persen.
Sementara RI alias RY, istri pelaku mendapati luka bakar 45 persen. Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tersangka RH alias RD terancam pidana Pasal 187,188 KUHP atas perbuatannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah tinggal yang berada di Jalan Rawa Melati, RT 04/01, Tegal Alur, Jakarta Barat, hangus terbakar api pada Kamis, 14 Desember.
Satu orang wanita istri pemilik rumah berinisial S (70) ditemukan tewas terpanggang api. Sementara R (70), pemilik rumah yang juga suami dari S mengalami luka bakar ringan.
BACA JUGA:
Selain itu, pasangan suami istri penghuni rumah lainnya juga mengalami luka bakar ringan, mereka berinisial RD dan RY (40).
Menurut informasi yang dihimpun, rumah tersebut sengaja dibakar oleh pelaku berinisial RD. Namun kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Kobaran api yang membakar seluruh bagian rumah tersebut berhasil dipadamkan oleh 20 unit mobil pemadam kebakaran. Sebanyak 60 personel dikerahkan untuk melakukan pemadaman api.
Kasiop Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Syafrudin mengatakan, luas area akibat kebakaran sekitar 60 meter persegi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.
"Rumah dihuni oleh 2 KK dengan 4 jiwa. Satu penghuni meninggal dunia, dan 3 lainnya alami luka bakar ringan," katanya, Kamis, 14 Desember.