Bagikan:

JAKARTA - Permasalahan ratusan hektare tanah di 3 desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kini terancam dilelang, ternyata berakar sejak 1983. Saat itu, Lee Chin Kiat alias Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto, Direktur Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman kepada Haji Madrawi.

Haji Madrawi kala itu menjabat sebagai Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Tanah di Desa Sukawangi, Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, kemudian dijadikan jaminan utang. Belakangan, aset ini terseret dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga akhirnya masuk ke dalam proses lelang.

Dalam putusan banding perkara perdata Nomor 805/PDT/2022/PT DKI, terungkap perusahaan yang memegang kendali atas lahan tersebut adalah PT Peternakan dan Perkebunan Gunung Batu Makmur dengan kepengurusan Sutikno Wijoyo (komisaris utama), Djaenal Abidin (komisaris), dan H Madrawi (direktur utama). H Madrawi belakangan diketahui anak buah sekaligus orang dekat Lee Chin Kiat.

Namun, akta pendirian PT itu yang dibuat di hadapan notaris H Saedrus tidak pernah didaftarkan ke Departemen Kehakiman, sehingga tidak sah sebagai badan hukum. Kemudian, pada 29 Januari 2020, penggugat mendirikan PT baru dengan nama sama PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu Makmur yang sudah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta pengadilan menyatakan PT lama tidak sah secara hukum dan membatalkan lelang tanah desa yang dijadikan jaminan utang. Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa perusahaan lama berbeda dengan PT baru, baik dari sisi manajemen maupun keuangan.

Kasus ini membuat ribuan warga di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya resah. Mereka khawatir kehilangan hak atas tanah yang sudah mereka tempati turun-temurun akibat peralihan aset bermasalah yang berawal dari transaksi utang piutang sejak empat dekade silam.