Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Bupati Manokwari Hermus Indou yang disampaikan Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) pada hari ini.

Agpemaru melaporkan Hermus terkait dua dugaan korupsi, yakni pembangunan Gedung Wanita Manokwari pada Dinas PUPR Kabupaten Manokwari 2022-2024 dan pekerjaan penanganan long segmen atau pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi di Jalan Perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024.

“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa, 23 September.

Setelah diverifikasi, Budi menyebut, telaah dan analisis akan dilaksanakan.

“Untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tegasnya.

Koordinator Agpemaru, Putra mengatakan pembangunan Gedung Wanita tahap satu dilaksanakan CV Pigudino dengan nilai kontrak mencapai Rp8,8 miliar pada Tahun Anggaran 2022. Sementara pengawasan pembangunan yang dilaksanakan CV Amazing Papua Consultant dengan nilai HPS Rp199 juta.

Kemudian pembangunan berlanjut pada tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp10 miliar dan pengawasan teknis pembangunan Rp250 juta. Berikutnya pada tahun anggaran 2024, kata Putra, pembangunan gedung memiliki pagu anggaran Rp140 juta dan pengawasan pembangunan Rp199 juta.

Hanya saja, Putra menyebut pada pelaporan evaluasi dan monitoring LKPP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaporkan kegiatan pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Hal tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya pemufakatan jahat dan pengaturan proyek dan kerugian keuangan negara.

Bahkan, pembangunan gedung itu hingga saat ini belum selesai. “Jadi, yang kami lihat itu masih hanya fisik doang, sudah dilakukan, kami menduga sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Di situ dia kenapa bisa dilakukan pembayaran, tapi pembangunannya belum selesai. Nah di situ ya, itu yang pertama," kata Putra usai melapor ke KPK.

Sedangkan untuk dugaan korupsi kedua, dijelaskan Putra berkaitan dengan pekerjaan penanganan long segmen atau pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi di Jalan Perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024.

"Bahwa pada tahun anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari mengadakan paket pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan atau rekonstruksi di jalan perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024 yang dikerjakan CV Cahaya Hazanah Abadi," ujarnya.

Putra menyebutkan paket itu dianggarkan dengan pagu senilai Rp5,4 miliar yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Namun, terdapat realisasi pekerjaan direalisasikan dengan nilai kontrak sebesar Rp53 miliar.

Diduga ada penggelembungan angka pada dokumen pencairan pada PUPR Kabupaten Manokwari sebesar Rp48 miliar. Adapun proses ini disebut atas perintah Bupati Manokwari.