Bagikan:

MATARAM – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB),hari ini. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi aset tanah pertanian tahun 2018–2020 di Kecamatan Labuapi.

“Dari penggeledahan, tim jaksa penyidik menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara,” kata Harun di Mataram, Antara, Selasa, 23 September.

Puluhan dokumen itu disita dari sejumlah ruangan di Kantor Pertanahan Lombok Barat, antara lain bidang pendaftaran, pengukuran, sengketa, dan ruang arsip.

“Kami dalami lagi untuk bahan penyidikan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi aset tanah pertanian tahun 2018–2020 di Kecamatan Labuapi ini berkaitan dengan dugaan penjualan secara ilegal kepada pihak swasta dengan luas lahan 3,6 hektare.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiyono menjelaskan tanah tersebut berstatus pecatu dari Desa Karang Sembung, namun pada 2020 berubah status menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama Kepala Desa Bagek Polak.

Ia mengatakan secara geografis tanah pecatu itu berada di wilayah Desa Bagek Polak, tetapi secara administratif tercatat sebagai aset Desa Karang Sembung.

“Lucunya, tanah itu bukan milik Desa Bagek Polak, tapi dijual oleh aparatnya,” kata Mardiyono.

Penyidik mengungkap tanah seluas 3,6 hektare tersebut kemudian dijual dengan nilai transaksi Rp360 juta.