JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap fakta baru terkait kasus pembakaran rumah kontrakan dan istrinya yang dilakukan pelaku berinisial MA (29) di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9). Polisi mendapati pelaku dalam kondisi sedang mengonsumsi narkoba saat penangkapan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di kamar mandi ketika sedang mengonsumsi narkotika.
“Betul, pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sedang mengonsumsi narkotika di kamar mandi,” ujar Sri, Selasa (23/9).
Kronologi Kejadian
Sri menuturkan, insiden bermula ketika MA meminta istrinya, SNC (31), untuk membuatkan mi instan. Namun, permintaan itu tidak direspons korban. Pelaku kemudian marah hingga terjadi cekcok. SNC berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar ibunya, M (50).
Dalam kondisi emosi, pelaku membawa cairan tiner dalam botol plastik. Cairan itu disiramkan ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.
“Setelah menyiramkan tiner, tersangka memantik korek api hingga wajah dan tubuh korban terbakar,” jelas Sri.
SNC mengalami luka bakar serius dan sempat dirawat intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
Sementara itu, ibu korban, M, turut dianiaya hingga mengalami wajah lebam, mata bengkak, serta memar di sekujur tubuh akibat dipukul dan diinjak pelaku. Ia masih menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA:
Upaya Penangkapan
Alih-alih memberi pertolongan, pelaku justru melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak sekitar lokasi. Polisi berhasil menangkapnya pada Sabtu (20/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB, dengan bantuan Polsek Cakung.
Aspek Hukum
Sri menambahkan, kasus ini tidak hanya menyangkut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut, tetapi juga penyalahgunaan narkotika.
“Karena kami di PPA sifatnya lex specialis, untuk perkara narkotika akan ditangani langsung oleh Satnarkoba. Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di sana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT,
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.