Volume Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Turun 85 Persen Saat Libur Lebaran, KAI Hanya Angkut 48.810 Pelanggan
Ilustrasi-Kereta Api jarak jauh (Foto: Instagram @Keretaapikita)

Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melayani 48.810 pelanggan nonmudik selama periode 6-14 Mei atau selama sembilan hari larangan mudik diberlakukan.

Sebab, saat ini perjalanan kereta api jarak jauh hanya melayani pelanggan yang memiliki kepentingan bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

"Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 sampai 14 Mei), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu, 15 Mei.

Dia menjelaskan, selama periode tersebut volume harian pelanggan kereta api juga turun hingga 85 persen atau 36.435 pelanggan dibandingkan saat masa pengetatan sebelum larangan mudik diterbitkan yaitu pada 22 Mei hingga 5 Mei.

Penurunan ini disebabkan pelanggan yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh harus memiliki kepentingan mendesak.

"Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Joni juga menyebut pihaknya tak mengizinkan 3.295 atau 6 persen calon penumpang kereta api karena surat izin perjalanan tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku.

KAI terus mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket. "Selain itu kami harapkan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu. Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya," ujarnya.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik, dimana selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 38 perjalanan KA Jarak Jauh hanya untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dan bukan untuk kepentingan mudik maupun balik lebaran," tutur Joni.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85 ribu di 42 stasiun yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan. 

Selanjutnya, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja

Selain itu tersedia pula layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 54 stasiun yaitu Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo. 

Selanjutnya, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail, Kertapati, Prabumulih, Tebingtinggi, Lahat, Muara Enim, Lubuklinggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, Martapura.