KUTAI TIMUR - Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun, berinisial MA, tewas akibat penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya, SW, bersama ibu tirinya, EP.
Penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah terungkap kekerasan terhadap MA sudah berlangsung lebih dari satu bulan terakhir.
Dari hasil pemeriksaan, EP kerap menyiksa korban menggunakan berbagai benda rumah tangga, mulai dari gagang sapu, gantungan baju besi, hingga membenturkan kepala korban ke mesin cuci sebanyak dua kali. Ironisnya, SW yang seharusnya melindungi putranya justru ikut menganiaya lantaran takut kepada EP.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, motif utama penganiayaan dipicu anggapan EP yang menilai MA nakal dan tidak mau menuruti nasihat. Selain itu, korban sering menjadi pelampiasan saat EP berselisih dengan SW.
“Alasan tersangka melakukan kekerasan karena korban dianggap nakal dan susah dinasehati. Saat berselisih dengan suaminya, tersangka juga melampiaskan emosi kepada korban,” jelas Fauzan, Rabu 10 September.
SW sempat mencoba menasehati EP karena tubuh korban penuh luka memar. Namun, EP menolak dan meminta suaminya tidak ikut campur, dengan berdalih tindakannya untuk mendidik anak agar patuh.
BACA JUGA:
Meski begitu, alasan tersebut jelas tidak bisa dibenarkan. Kekerasan yang dilakukan justru mengakibatkan korban meregang nyawa.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatan kejam yang menewaskan bocah tak berdosa tersebut.