Pernyataan Polisi soal Dugaan Ravio Patra Terjerat Penyebaran Hoaks
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Beredar kabar peneliti dan pegiat demokrasi Ravio Patra ditangkap karena terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Informasi itu pun sudah terdengar sejak, Kamis, 23 April, pagi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ravio Patra ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum di sekitar Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 22 April 2020 malam.

"Memang saya membenarkan tadi malam dari Krimum Polda Metro Jaya mengamankan seserorang insial RPA," ucap Yusri di Jakarta, Kamis, 23 April.

Meski demikian, Yusri memilih irit berbicara soal perkara yang menjerat Ravio Patra. Alasannya, penyidik masih mendalami kasus tersbut, termasuk soal adanya dugaan penyebaran berita bohong itu karena ponsel milik Ravio sudah diretas.

Berdasarkan informasi yang beredar, akun WhatsApp Ravio diduga diretas karena ketika ingin digunakan, muncul tulisan 'You've registered your number on another phone'. Kemudian, setelah diperiksa ternyata pada kotak masuk pesan ada permintaan pengiriman OTP (one time password).

Ravio kemudian melaporkannya kepada otoritas aplikasi itu. Hasilnya, pihak WhatsApp melalui Head of Security menyatakan, ada pembobolan dari akun tersebut.

Selama diretas, akun WhatsApp Ravio menyebarkan pesan bertuliskan 'Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aski penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah'.

Mengenai dugaan peretasan ini, polisi tak banyak bicara. "Masih didalami (soal dugaan diretas) kalau ada hasilnya kita sampaikan" kata Yusri sambil menambahkan penyidik masih menggali keterangan Ravio.

Sementara ini, status hukum Ravio dalam kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara yang bersangkutan masih dilakukan pemdalaman dan pemeriksaan oleh Krimum Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja hasil pemeriksaanya karena ini diduga menyebarkan berita onar," tandas Yusri.