PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan hukuman matih
Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan sesama polisi yaitu Kepala Satuan Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta).
"Menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman mati sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata JPU Moch Taufik Yanuarsah Cs dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Padang dilansir ANTARA, Selasa, 26 Agustus.
Menanggapi tuntutan dari JPU, pihak terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Mahmud Syaukat akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.
Penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar terhadap korban Ulil terjadi pada November 2024 di Kantor Kepolisian Resor (Solsel).
Dalam sidang sebelumnya Dadang mengungkapkan motifnya melakukan penembakan terhadap korban karena dipicu emosi.
"Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi membludak yang membuat saya tidak taju diri, saya khilaf," terang terdakwa di hadapan persidangan pada Kamis (7/8).
Emosinya dipicu karena sikap korban ketika didatangi di kantor Polres Solsel tempat mereka sama-sama berdinas.
Adapun tujuan terdakwa mendatangi korban adalah untuk melepaskan sopir pengangkut pasir yang sebelumnya diamankan oleh personel Satreskrim karena dugaan tambang ilegal.
Pada saat bertemu itu terdakwa mengajak korban untuk bersalaman, namun tidak digubris, ketika diajak berbicara juga tidak diladeni oleh korban.
"Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicarikan, namun beliau (Kasatreskrim) tetap sibuk dengan handphonenya," terang terdakwa.
BACA JUGA:
Terdakwa yang mengaku kesal akhirnya mengeluarkan senjata api lalu menembak korban dengan jarak sekitar dua meter ke bagian kepala korban.
"Usai tembakan pertama, saya kemudian melepaskan tembakan kedua karena menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya," jelas Dadang.
Terdakwa juga membenarkan dirinya juga melakukan penembakan ke rumah dinas Kapolres Solsel usai menembak Kasatreskrim, meskipun secara pasti ia tidak bisa mengingat berapa kali tembakan yang dilepaskan.