JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berawal dari laporan masyarakat.
Ada yang mengadu soal pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus.
Berbekal informasi ini, sambung Setyo, tim kemudian melakukan operasi senyap pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus. "Tim bergerak secara pararel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta," tegasnya.
Dari kegiatan itu, tim kemudian mengamankan 14 orang. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; dan Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang.
Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
Selanjutnya, Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia; dan tiga orang lainnya.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti dengan rincian 12 unit mobil dan motor dari Irvian Bobby Mahendro; 1 unit mobil dari Subhan.
Kemudian 1 unit mobil dari Hery Sutanto; dan 1 unit mobil dari Gerry Aditya Herwanto; dan 1 motor dari Immanuel Ebenezer.
"Lalu ditemukan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat," ungkap Setyo.
BACA JUGA:
Berbagai barang bukti ini kemudian menimbulkan dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. "Dalam penyidikan perkara ini, yaitu sejak tahun 2019," jelas Setyo.
Selanjutnya, 11 tersangka ditetapkan dari 14 orang yang diamankan. Status mereka diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan intensif setelah operasi senyap.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Setyo.
Immanuel dan 10 orang lainnya ditahan ke Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih. Penahanan tersebut nantinya akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Akibat perbuatannya, Immanuel dan 10 tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.