JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Immanuel Ebenezer usai diumumkan jadi tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Rabu malam, 20 Agustus. Dia berompi oranye bersama sepuluh orang lainnya.
“Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Immanuel kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus.
Immanuel juga sempat meminta maaf kepada keluarganya.
“Dan ketiga saya minta maaf kepada rakyat Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Immanuel juga membantah pernyataan KPK termasuk soal operasi senyap dan pemerasan. Katanya, dia tidak terkena OTT.
“Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi d iluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tidak hanya menetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Total ada 10 orang lainnya, termasuk Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
Penetapan tersangka ini diawali dengan pemeriksaan intensif dan telah menemukan dua alat bukti. Diduga pemerasan ini sudah terjadi sejak lama.
Dugaan ini muncul karena banyaknya barang bukti yang ditemukan, yakni 15 mobil dan 7 motor serta uang tunai Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA:
Berikut adalah 11 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang;
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
- Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang;
- Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
- Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator;
- Supriadi selaku koordinator;
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.