2 Skema Polri Cegah Kerumunan di Malam Takbiran
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IST)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan sudah menyiapkan dua skema untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat malam takbir. Tujuannya menghindari penyebaran COVID-19.

"Untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan pada malam takbiran maka ada 2 cara bertindak yang akan kami lakukan," kata Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin, 10 Mei.

Untuk cara pertama, sambung Fadil, melakukan filterisasi di titik tertentu. Artinya hanya beberapa kegiatan yang diperbolehkan.

"Yang pertama mulai pukul 18.00 sampai 22.00 WIB akan melaksanakan filterisasi, mengingat pada malam yang sama sampai pukul 21.00 WIB masih ada aktivitas di mal, sehingga masyarakat yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan," papar Fadil.

"Tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan maka kita akan melakukan filterisasi," sambung dia.

Skema kedua yang bakal dilakukan dengan cara melarang masyarakat berada di ruas-ruas jalan diatas pukul 22.00 WIB. Masyarakat diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Kemudian stelah pukul 22.00 WIB semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan sehingga dapat menimbulkan kerumunan akan kami minta untuk kembali ke rumah masing-masing," tegas Fadil.

"Kita akan berlakukan konsep crowd free night jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari 5 orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa," imbuh dia.

Penerapan skema ini juga berkaitan dengan surat imbauan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. Masyarakat diminta untuk kegiatan malam takbir dilaksanakan secara virtual.

Takbir dilaksanakan secara virtual dari rumah masing-masing dan kalau di masjid atau musala maksimal 10 persen, ini langkah kita untuk mengantisipasi adanya takbir keliling," kata dia.