JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus dugaan penambangan emas ilegal oleh perusahaan asing di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kepada Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra Mustaan mengatakan pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke KLH berdasarkan hasil gelar perkara.
"Jadi, kasus ini berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan, makanya kami limpahkan ke KLH. Penanganan sekarang ada di sana," katanya di Mataram, Rabu, disitat Antara.
Dalam pelimpahan perkara, kata dia, pihak Gakkum Kemenhut turut menyertakan kelengkapan berkas hasil permintaan keterangan sejumlah pihak, di antaranya kalangan pekerja tambang dan warga lingkar tambang yang mengetahui adanya aktivitas ilegal oleh perusahaan asing tersebut.
Selain itu, ada juga keterangan dari pihak PT Indotan Lombok Barat Bangkit sebagai pemegang izin usaha penambangan (IUP) seluas 10.080 hektare yang sebagian kawasannya menjadi areal penambangan ilegal perusahaan asing.
BACA JUGA:
Menurut dia, pelimpahan kasus ini merupakan tindak lanjut pemisahan kewenangan lembaga yang sebelumnya berada dalam satu wadah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kementerian LHK yang menangani kasus ini dengan dukungan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KLHK pada awal Oktober 2024 menyatakan penanganan dengan memasang plang peringatan di atas lahan kawasan penambangan ilegal perusahaan asing di Sekotong.
Kegiatan tersebut turut didukung pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.
Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.
Keberadaan tambang ilegal itu menjadi kebocoran pendapatan asli daerah dengan prediksi nilai mencapai Rp90 miliar per bulan.