BANDA ACEH - Polda Aceh menangkap warga berinisial WHD yang memprovokasi warga. Pelaku menyerukan agar warga tetap mudik dan menerobos titik penyekatan.
"Benar telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin, 10 Mei.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video di akun Instagram ‘cetul.22’
Video tersebut juga sudah diposting oleh akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 8 Mei yang bermuatan ujaran kebencian/SARA terhadap aturan pemerintah.
BACA JUGA:
Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan serban meminta masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria berserban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan," ujar Kombes Winardy.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna proses hukum.
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya.