Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua perusahaan tersangka dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satunya adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik yang juga kakak pengusaha media, Harry Tanoesoedibjo

Sumber VOI menyebut Rudijanto jadi tersangka bersama Edy Suharto selaku eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial dan sekarang menjabat sebagai staf ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial dan Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2020-2022.

Sementara dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Keduanya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi.

Dari penelusuran di situs resmi, Rudijanto merupakan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia.

“Tersangkanya ES, BRT, dan KJT,” demikian kata sumber VOI, Selasa, 19 Agustus malam.

 

Sedangkan saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memilih tak menyampaikan nama para tersangka. “Kami belum bisa sebutkan, belum bisa sampaikan pada kesempatan kali ini,” ujarnya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus.

“Nanti tentu kami akan update kembali siapa-siapa saja yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” sambung Budi.

Adapun dalam kasus ini tiga tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Lalu, ada satu nama juga yang dilarang berpergian selama enam bulan, yakni Herry Tho yang merupakan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos). Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan dan kasusnya berkaitan dengan pengakutan bantuan sosial (bansos).

Penyidikan tersebut dilakukan sejak Agustus ini. Dugaan korupsi yang sekarang sedang ditangani merupakan pengembangan dari dugaan korupsi bansos yang sudah ditangani sebelumnya.