Bagikan:

JAKARTA - Preman pelaku pemalakan terhadap pedagang buah di Pasar Stasiun Angke, Jalan Sawah Lio V, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang sempat viral akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora.

Kejadian aksi pemalakan itu sempat terekam kamera pengawas CCTV berdurasi 1 menit 9 detik.

Dalam rekaman cctv itu terlihat seorang pria menggunakan jaket jeans biru bersama rekannya mengenakan sweater hitam menghampiri pedagang buah melon dan melakukan pemalakan.

Usai viral di media sosial, Polsek Tambora akhirnya bergerak cepat menindaklanjuti laporan aksi pemalakan tersebut.

Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Pelaku berinisial RR (41) dan AG (34) kami amankan di kediamannya di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora," ujar Sudrajat saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka meminta buah dagangan korban berinisial S untuk keperluan hajatan pernikahan pelaku RR.

Atas aksinya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pemalakan.

(Rizky Sulistio)