Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus tabrak lari berinisial IVA (65) pada Kamis 14 Agustus 2025.

"Eksepsi ditolak secara seluruhnya, pemeriksaan dilanjutkan," ucap JPU Rakhmat di PN Jakarta Utara.

Eksepsi pertama yang diajukan IVA lewat kuasa hukumnya adalah menolak surat dakwaan yang diajukan oleh JPU karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Eksepsi kedua yang diajukan IVA adalah membantah dakwaan JPU yang menilai dirinya telah melakukan tabrak lari yang mengakibatkan kematian.

Terdakwa IVA menilai, peristiwa kecelakaan tersebut merupakan ketidaksengajaan.

Rakhmat dengan tegas menyatakan bahwa kedua eksepsi tersebut tidak dapat merubah dakwaan untuk IVA.

"Bahwa terkait dengan eksepsi, tidak ada hal-hal baru yang dapat menggoyangkan dakwaan yang kami bacakan sebelumnya," kata Rakhmat.

Ditolaknya eksepsi yang diajukan terdakwa membuat keluarga korban merasa sedikit lega.

"Jelas kita dengar bahwa JPU menolak, tinggal kita dengar putusan dari Majelis Hakim," kata Haposan, anak korban.

Haposan juga membantah keras soal pengakuan IVA yang tidak sengaja menabrak ayahnya hingga tewas.

"Menurut saya kalau dia mengatakan tidak ada tindak pidana dalam hal ini, itu kan sangat mengada-ada, kita ada bukti-bukti CCTV dan sebagainya sudah jelas ada semuanya," katanya.

Sekadar diketahui, terdakwa Ivon Setia Anggara dilaporkan atas kasus tabrak lari terhadap korban S di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 9 Mei 2025 pagi.

Kejadian bermula ketika S tengah melakukan rutinitas olahraga jalan pagi. Pelaku kemudian menabrak korban S dari arah belakang korban. Kejadian itu terekam kamera CCTV.

Kemudian, salah satu saksi yang melihat peristiwa itu di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menghubungi sekuriti. Pihak sekuriti pun mencari keberadaan mobil tersebut dan ternyata sudah terparkir di salah satu area ruko.

Ketika itu, pihak sekuriti meminta keterangan IVA. Namun, ia mengaku menabrak tiang, bukan S. Akhirnya, ketua RW setempat pun datang dan meminta IV untuk kembali lagi ke TKP.

Akhirnya, S dibawa ke rumah sakit dan langsung dirawat di ruang ICU. Usai dirawat tiga hari, nyawa S justru tak tertolong.